Kebijakan Pelindungan Konsumen PT Dirgahayu Valuta Prima
Selamat datang di PT Dirgahayu Valuta Prima!
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan penukaran mata uang yang transparan, aman, dan terpercaya. Kami menghargai setiap konsumen dan berusaha memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah informasi penting mengenai Pelindungan Konsumen yang perlu Anda ketahui.
TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN
- Pengaduan Konsumen disampaikan ke CALL CENTER PT Dirgahayu Valuta Prima
- WhatsApp : +62 81 238 09019
- E-mail : info@dirgahayu.co.id
- Pengaduan konsumen dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis
- Pengaduan secara lisan dapat disampaikan kepada PT Dirgahayu Valuta Prima jika pengaduan memiliki unsur ketidakpahaman Konsumen.
- Pengaduan secara tertulis disampaikan kepada PT Dirgahayu Valuta Prima jika pengaduan memiliki unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, dan/atau kerugian Konsumen.
- Pengaduan konsumen wajib memenuhi standar informasi paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Formulir Pengaduan Konsumen

- Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak yang mewakili Konsumen maka selain informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3, pengajuan pengaduan juga harus memuat :
- Fotokopi bukti identitas pihak yang mewakili Konsumen; dan
- Surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama Konsumen dan bermeterai cukup;
- Penanganan Pengaduan akan dilakukan oleh tim kasus, dengan batas penyelesaian;
- Pengaduan secara lisan : 5 hari kerja
- Pengaduan secara tertulis : 20 hari kerja (+ 20 hari kerja lagi)
- Hasil penanganan pengaduan paling sedikit memuat :
- Nomor register pengaduan;
- Permasalahan yang diadukan; dan penyelesaian pengaduan yang disertai dengan analisa permasalahan dan penjelasan yang cukup.

